BUKU SAKU
PENDIDIKAN ADALAH HAK RAKYAT
1. FITRAH SOSIAL MANUSIA DALAM PRESPEKTIF PENDIDIKAN
Individu sebagai mahkluk sosial, tidak dapat dipisahkan dari aspek kehidupan
manusia secara psikologis dan sosial, artinya pada diri individu untuk tumbuh dan
berkembang dibentuk dan dipengaruhi dari dua ranah, yaitu (1) potensi diri yang
dimiliki secara kodrati, seperti emosional, kecerdasan, bakat, dan unsur psikologis
yang lain (2) ranah sosial dengan berbagai realitasnya, yang berfungsi dan memiliki
peran sebagai proses pendidikan, sekaligus merupakan ruang reproduksi sosial
terhadap individu, yang menjadikan keberadaan individu dalam hidup dan kehidupan
sosial menjadi lebih bermakna.
Pandangan tersebut, memberikan pemahaman bahwa kebermaknaan individu
dalam realitas sosial tidak dapat dilepaskan dari proses pendidikan yang berakar
pada nilainilai
moral, tananan budaya dan agama, yang berlangsung baik di dalam
lingkungan hidup pribadi, keluarga, masyarakat dan bangsa, sebagai proses
pencerdasan dan humanisasi.
Pendidikan dapat terjadi, kapan dan dimanapun dalam hidup, karena itu sering
diartikan bahwa tujuan pendidikan adalah pertumbuhan diri, bersamasama
dengan
tujuan hidup manusia, inilah yang disebut R.S. Peters dalam bukunya Philosophy of
education menandaskan bahwa pada hakekatnya pendidikan tidak mengenal akhir,
karena kualitas pendidikan terus meningkat, seiring dengan perubahan peradaban
manusia.
Melalui pendidikan, akan mengantarkan kecerdasan bangsa, membangun nilainilai
akan kepekaan, kepedulian, menyelesaikan persoalan kebodohan, menuntaskan
segala permasalahan bangsa, menjadikan solosi untuk mengatasi kemiskinan,
mengantarkan bangsa memiliki peradaban humanisasi dan berbudaya. Menurut
Romo Mangun Wijaya, pendidikan adalah proses awal untuk menumbuhkan
kesadaran sosial pada setiap manusia sebagai pelaku sejarah. Kesadaran sosial
hanya akan bisa tercapai apabila seseorang telah berhasil membaca realitas dunia
sekitar mereka.
Pendidikan memiliki nilai yang utama dan menjadi hak setiap individu, menjadikan
pilihan strategis dalam mengantarkan tercapainya tujuan individu maupun
komunitas, karena itu Menurut Prof. Tilaar (2000 : 16) ada tiga hal dalam pendidikan,
yaitu :
Pertama, pendidikan tidak dapat dibatasi hanya sebagai schooling belaka.
Dengan membatasi pendidikan sebagai schooling maka pendidikan terasing
dari kehidupan yang nyata dan masyarakat terlempar dari tanggung jawabnya
dalam pendidikan.
Kedua, pendidikan bukan hanya untuk mengembangkan intelegensi akademik
peserta didik, tetapi pengembangan seluruh spektrum intelegensi baik jasmani
maupun rohani perlu diberikan kesempatan yang luas dan fleksibel, baik
didalam pendidikan formal, non formal dan informal.
Ketiga, pendidikan ternyata bukan hanya membuat manusia pandai tetapi
yang lebih penting ialah manusia yang berbudaya dan menyadari hakikat
tujuan penciptaannya. Hal senada pendapat Sindhunata (2000 : 14) bahwa
tujuan pendidikan bukan hanya manusia yang terpelajar tetapi manusia yang
berbudaya (educated and Civized human being). Diambil dari Tata Abdulah. 2004.
Landasan dan Prinsip Pendidikan Umum (Makalah). Bandung: UPI Bandung
Karenanya, menjadi tepat menurut Ki Hajar Dewantara, dalam meletakkan lima asas
dalam pendidikan, yaitu (1) Asas kemerdekaan; (2) Asas kodrat Alam; (3) Asas
kebudayaan; (4) Asas kebangsaan; (5) Asas kemanusiaan.
Mengutip pernyataan Ki Hajar Dewantara : Berilah kemerdekaan kepada anakanak
kita ; bukan kemerdekaan yang leluasa, tetapi yang terbatas oleh tuntunan yang
kodrati alam yang nyata dan menuju ke arah kebudayaan, yaitu keluhuran dan
kehalusan hidup manusia. Keinginan perwujudan pendidikan sebagaimana yang
dicitacita
Ki Hajar Dewantara adalah : “Pendidikan Indonesia harus mencerminkan
nilainilai
kebangsaan sendiri, jangan meniru kebangsaan lain, karena berbeda
prespektif dan latar belakang kelahiran bangsanya, pendidikan harus bertumpu pada
kekuatan nalar, berpikir yang bermoral, beradab dan memiliki kepekaan yang tinggi
terhadap kepentingan bangsa di atas kepentingan kerdil dan sempit.” (Moh. Yamin
dalam bukunya Menggugat Pendidikan Indonesia).
Bertolak dari perspektif diatas, maka pendidikan lebih diartikan sebagai proses : (a)
penyadaran (b) pencerahan (c) pemberdayaan (d) dan perubahan perilaku, atas
makna tersebutlah maka pendidikan menjadi bagian yang harus dijalani oleh setiap
individu, dan pendidikan ditempatkan sebagai hak individu yang mutlak harus
diperoleh, tidak ada lagi ceritera, kendala atau kesulitan untuk memperoleh
pendidikan, sepanjang individu sebagai warga negara Indonesia yang berada pada
batas wilayah kepulauan RI, maka pendidikan wajib hadir dan memberikan
pelayanan sebagai hak rakyat.
Peradaban kehidupan kini yang tidak lepas dari pengaruh global, menuntut kepada
negara, keluarga dan masyarakat dalam melakukan tanggung jawab pengelolaan
pendidikan yang disajikan kepada anak bangsa dan masyarakat, tidak menjadikan
beban yang memberatkan, melainkan fasilitasi dan kemudahan menjadi tindakan
nyata yang wajib diwujudkan dalam realitas sosial.
Dalam konteks inilah, kebijakan pendidikan yang dituangkan melalui UU, maupun
peraturan pemerintah, dapat memberikan keterjaminan warga masyarakat untuk
memperoleh kemudahan pendidikan, sebagai bagian dari upaya dalam melakukan
pencerdasan anak bangsa.
2. KEBIJAKAN DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Kebijakan nyata dalam bidang pendidikan, yang diletakkan sebagai hak yang telah
diberikan kepada masyarakat sebagai upaya pencerdasan anak bangsa, telah
dituangkan dalam UU 45 pasal 31 ayat 1 bahwa “setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan” ; dan dalam ayat 2 menyatakan : “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Sebagai hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan, pelayanan dan akses
kebutuhan pendidikan selaku warga negara, telah didukung secara sah oleh
keputusan UU. Dukungan keputusan UU diatas, dalam kerangka otonomi daerah
telah ditegaskan dalam mendudukan pendidikan di tingkat dasar telah disediakan
oleh negara, melalui keputusan UU No. 32/2004 tentang otonomi daerah, yaitu :
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pelayanan
pendidikan dasar (SD dan SLTP), karena itu apabila terdapat anak usia wajib
belajar tidak menikmati pendidikan dasar, maka pemerintah daerah wajib untuk
memberikan fasilitasi kegiatan pendidikan di wilayahnya, baik dalam konteks
pelayanan, pemerataan, kemudahaan akses, maupun mutu pendidikan.
Sejalan dengan arah dan kebijakan diatas, pendidikan bukan sebatas tanggung
jawab pemerintah saja, melainkan keterlibatan keluarga dan masyarakat memiliki
peran dan fungsi dalam memberikan fasilitasi dan dorongan atas pelaksanaan
kegiatan pendidikan, sebagaimana dituangkan melalui UU Sisdiknas dan
Kepmendiknas sebagaimana dibawah ini.
§ UU sistem Pendidikan Nasional, Nomor 20 Tahun 2003, BAB XV : Peran
serta masyarakat dalam pendidikan, pasal, 56 menegaskan suatu
penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan menjadi kewajiban untuk
melibatkan masyarakat.
§ Kepmendiknas Nomor : 044/U/2002 yang bertujuan Mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
Meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi
transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Perwujudan program pendidikan berdasarkan kebijakan tersebut, dalam mendukung
penuntasan anak usia wajib belajar, ditetapkan strategi sepuluh pola wajib belajar,
yaitu :
1 SMP Reguler 6 Kejar paket A, B, C
2 SMP Kecil 7 Madrasah Tsanawiyah
3 SMP Terpadu 8 Pondok Pesantren
4 SMP Luar Biasa 9 Ujian Persamaan
5 Sekolah Luar Biasa 10 SMP terbuka
Pendidikan dasar 9 tahun yang terkendala oleh faktor ekonomi, daya tamping,
geografis dan faktor budaya, diatasi dengan strategi
No. Kendala Pola Penuntasan
1 Ekonomi Bea siswa Miskin
BOS
BOS Buku
2 Daya Tampung SMP Reguler atau Mts Reguler
Unit Sekolah Baru SMP/Mts
Ruang Kelas Baru SMP/Mts
3 Geografis SDSMP
Satu Atap atau MIMts
Satu Atap
SMP Terbuka atau Mts Terbuka
Unit Sekolah Baru SMP Berasrama
4 Budaya Program Paket A, B dan C
Wajar Dikdas di Pontren Salafiyah
5 Alasan Khusus SMP LB
6. Mutu Pendidikan Program MBS
Masih berada pada ranah UU Sisdiknas, terkait dengan pendidikan berbasis
masyarakat dinyatakan dalam pasal 55, bagian kedua menetapkan :
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat
pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama,
lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber
dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan
teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Perwujudan program pendidikan berbasis masyarakat yang berada pada lingkup
Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sebagai berikut :
1. Program Taman Bacaan Masyarakat
2. Program Penguatan Keaksaraan
3. Program Keaksaraan Dasar
4. Program Lomba Keberaksaraan
5. Program Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri
6. Program Pemberdayaan Perempuan Berbasis Potensi Lokal
7. Program Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender
8. Sekolah Berwawasan Gender
9. Kursus Wirausaha Desa
10. Kursus Wirausaha Kota
11. Kursus Para Profesi
12. Program Pendidikan Kesetaraan Paket A ; B dan C
13. Program Pendidikan Kecakapan Hidup (lifeskill)
14. Program Pendidikan Magang
15. Program Kelompok Belajar Usaha
16. Program Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)
17. Program PosPaud
(PosyanduPaud
Terintegrasi)
18. Program Pembelajaran Paud Berbasis Multimedia
19. Program Pendidikan TPA (Tempat Penitipan Anak)
20. Program Pendidikan Kelompok Bermain
3. PENUTUP
Pemerintah telah menyediakan berbagai program pendidikan, baik yang terkait
dengan pelayanan pendidikan formal maupun non formal yang ditawarkan kepada
masyarakat. Program pendidikan yang ditawarkan kepada masyarakat, disertai
dengan penyediaan dana belajar yang jumlahnya disesuaikan dengan ragam
kegiatan belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar